Berikut hal hal yang harus diketahuai dan dipersiapkan oleh para pendiri sekolah untuk mengurus perizinan :
A.Pengajuan Permohonan
- Pengajuan usul pendirian dan penyelenggaraan Sekolah disampaikan kepada Sudin Dikdas Kodya melalui Kasi Dinas Dikdas Kecamatan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum awal tahun ajaran.
B.Penyelenggaraan Sekolah
- Sekolah swasta didirikan oleh suatu badan penyelenggara berbentuk yayasan atau badan bersifat sosial dan terdaftar pada Dinas Bintal dan Kesejahteraan Sosial Daerah tempatan serta mencantumkan azas Pancasila pada anggaran dasarnya.
- mempunyai program Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPSI) yang jelas, baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan ciri khasnya : Program jangka pendek adalah program untuk jangka waktu 1 (satu) tahun pelajaran, sementara Program jangka panjang adalah program pengembangan sekolah untuk waktu minimal 3 (tiga) tahun berikutnya, program untuk menjaga kesinambungan sekolah itu sendiri.
- Melaksanakan kurikulum dan ketentuan lain yang ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah sesuai satuan pendidikan yang akan diselenggarakan.
- Memenuhi persyaratan teknis administratif dan teknis edukatif.
Persyaratan Umum :
- Memiliki akte dan struktur organisasi yayasan
- Memiliki hasil studi kelayakan yang mendukung dan disahkan oleh Kasudin Dikdas Kodya
- Memiliki calon tenaga kependidikan
- Memiliki rekening sumber dana untuk anggaran operasional
- mempunyai IMB sekolah/surat perjanjian (kontrak) sewa/hak pakai bangunan gedung sekolah
- Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik Pemerintah
- Membuat pernyataan tertulis akan mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang penyelenggaraan sekolah
Persyaratan Khusus :
- Memiliki calon peserta didik sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang
- Memiliki tenaga keterampilan yang terdiri dari Kepala Sekolah dan sekurang-kurangnya 1 (satu) Guru Tetap yang berkepndidikan minimal berijazah DII bidang pendidikan
- Memiliki sarana dan prasarana tempat bermain dan ruang sudut
- Jarak lokasi dengan Sekolah lain yang berada di sekitar lingkungannya kurang lebih berjarak radius 500 meter
- Ekstra kurikuler (jika ada) dilaksanakan dengan tidak mengurangi jam belajar sesuai kurikulum yang berlaku
Tata Cara Pendirian :
- Yayasan/Badan Penyelenggaramengajukan permohonan pendirian sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya melalui Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan disertai persyaratan yang lengkap.
- Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan bersama pengawas TK/SD/SMP/SMA Kecamatan menelaah berkas permohonan dan menyampaikan berkas permohonan dan rekomendasi kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya
- Dalam memberikan rekomendasi permohonan pendirian Sekolah yang dimaksud Kasi Dinas Dikdas Kecamatan mempertimbangkan pemetaan Sekolah yang telah ada di sekitarnya.
- Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya berdasarkan rekomendasi dan hasil telaah tersebut menetapkan pendirian dan persetujuan penyelenggaraan TK dengan Surat Keputusan Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya atas nama
- Persetujuan oleh Kepala Suku Dinas Dikdas Kodya diberikan secara tertulis dan dikirimkan secara resmi kepada pemohon/penyelenggara sekolah disertai dengan alasan/pertimbangan penolakan dengan tembusan kepada Kasubdin persekolahan yang terkait.
Berkas untuk mengajukan permohonan :
- Pertimbangan/alasan pendirian Sekolah (disahkan oleh Ketua Yayasan)
- Program Kerja Yayasan (disahkan oleh Ketua Yayasan)
- Akte Pendirian Yayasan (foto copy dari yang asli)
- Struktur dan personalia organisasi Yayasan saat ini (disahkan oleh Ketua Yayasan)
- Surat pernyataan sanggup melaksanakan kurikulum Sekolah yang akan didirikan
- Surat keterangan status gedung dan tanah yang resmi
- Gambar situasi tanah dan denah gedung (disahkan oleh Ketua Yayasan)
- Struktur Organisasi Sekolah (disahkan oleh Kepala Sekolah)
- Surat Pengangkatan Kepala Sekolah dan Guru (foto copy dari yang asli)
- Daftar riwayat hidup Kepala Sekolah,Guru, dan Petugas Tata Usaha
- Daftar nama personalia Sekolah dalam tugasnya
- Data siswa saat ini (nama dan keterangan lengkap)
- Daftar inventaris Sekolah (diketahui Kepala Sekolah)
- Terdaftar di Dinas Sosial Daerah tempatan
- Tata Tertib Sekolah (disahkan oleh Kepala Sekolah)
- Laporan bulanan.
0 comments:
Post a Comment