::::::Universalia Technology:::::::::: Created People Toward

Tuesday, March 22, 2011

Mengurus Perizinan Sekolah

Pada dasarnya antara sekolah TK,SD, SMP, dan SMA persyaratan yang dibutuhkan adalah sama.

Berikut hal hal yang harus diketahuai dan dipersiapkan oleh para pendiri sekolah untuk mengurus perizinan :

A.Pengajuan Permohonan

  1. Pengajuan usul pendirian dan penyelenggaraan Sekolah disampaikan kepada Sudin Dikdas Kodya melalui Kasi Dinas Dikdas Kecamatan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum awal tahun ajaran.

B.Penyelenggaraan Sekolah

  1. Sekolah swasta didirikan oleh suatu badan penyelenggara berbentuk yayasan atau badan bersifat sosial dan terdaftar pada Dinas Bintal dan Kesejahteraan Sosial Daerah tempatan serta mencantumkan azas Pancasila pada anggaran dasarnya.
  2. mempunyai program Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPSI) yang jelas, baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan ciri khasnya : Program jangka pendek adalah program untuk jangka waktu 1 (satu) tahun pelajaran, sementara Program jangka panjang adalah program pengembangan sekolah untuk waktu minimal 3 (tiga) tahun berikutnya, program untuk menjaga kesinambungan sekolah itu sendiri.
  3. Melaksanakan kurikulum dan ketentuan lain yang ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah sesuai satuan pendidikan yang akan diselenggarakan.
  4. Memenuhi persyaratan teknis administratif dan teknis edukatif.

Persyaratan Umum :

  1. Memiliki akte dan struktur organisasi yayasan
  2. Memiliki hasil studi kelayakan yang mendukung dan disahkan oleh Kasudin Dikdas Kodya
  3. Memiliki calon tenaga kependidikan
  4. Memiliki rekening sumber dana untuk anggaran operasional
  5. mempunyai IMB sekolah/surat perjanjian (kontrak) sewa/hak pakai bangunan gedung sekolah
  6. Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik Pemerintah
  7. Membuat pernyataan tertulis akan mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang penyelenggaraan sekolah

Persyaratan Khusus :

  1. Memiliki calon peserta didik sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang
  2. Memiliki tenaga keterampilan yang terdiri dari Kepala Sekolah dan sekurang-kurangnya 1 (satu) Guru Tetap yang berkepndidikan minimal berijazah DII bidang pendidikan
  3. Memiliki sarana dan prasarana tempat bermain dan ruang sudut
  4. Jarak lokasi dengan Sekolah lain yang berada di sekitar lingkungannya kurang lebih berjarak radius 500 meter
  5. Ekstra kurikuler (jika ada) dilaksanakan dengan tidak mengurangi jam belajar sesuai kurikulum yang berlaku

Tata Cara Pendirian :

  1. Yayasan/Badan Penyelenggaramengajukan permohonan pendirian sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya melalui Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan disertai persyaratan yang lengkap.
  2. Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan bersama pengawas TK/SD/SMP/SMA Kecamatan menelaah berkas permohonan dan menyampaikan berkas permohonan dan rekomendasi kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya
  3. Dalam memberikan rekomendasi permohonan pendirian Sekolah yang dimaksud Kasi Dinas Dikdas Kecamatan mempertimbangkan pemetaan Sekolah yang telah ada di sekitarnya.
  4. Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya berdasarkan rekomendasi dan hasil telaah tersebut menetapkan pendirian dan persetujuan penyelenggaraan TK dengan Surat Keputusan Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya atas nama
  5. Persetujuan oleh Kepala Suku Dinas Dikdas Kodya diberikan secara tertulis dan dikirimkan secara resmi kepada pemohon/penyelenggara sekolah disertai dengan alasan/pertimbangan penolakan dengan tembusan kepada Kasubdin persekolahan yang terkait.

Berkas untuk mengajukan permohonan :

  1. Pertimbangan/alasan pendirian Sekolah (disahkan oleh Ketua Yayasan)
  2. Program Kerja Yayasan (disahkan oleh Ketua Yayasan)
  3. Akte Pendirian Yayasan (foto copy dari yang asli)
  4. Struktur dan personalia organisasi Yayasan saat ini (disahkan oleh Ketua Yayasan)
  5. Surat pernyataan sanggup melaksanakan kurikulum Sekolah yang akan didirikan
  6. Surat keterangan status gedung dan tanah yang resmi
  7. Gambar situasi tanah dan denah gedung (disahkan oleh Ketua Yayasan)
  8. Struktur Organisasi Sekolah (disahkan oleh Kepala Sekolah)
  9. Surat Pengangkatan Kepala Sekolah dan Guru (foto copy dari yang asli)
  10. Daftar riwayat hidup Kepala Sekolah,Guru, dan Petugas Tata Usaha
  11. Daftar nama personalia Sekolah dalam tugasnya
  12. Data siswa saat ini (nama dan keterangan lengkap)
  13. Daftar inventaris Sekolah (diketahui Kepala Sekolah)
  14. Terdaftar di Dinas Sosial Daerah tempatan
  15. Tata Tertib Sekolah (disahkan oleh Kepala Sekolah)
  16. Laporan bulanan.

0 comments:

Post a Comment